⚠️ PERINGATAN: Bongkar Bangunan TANPA IZIN = SANKSI BERAT!
Berdasarkan Perda Purbalingga No. 5 Tahun 2021, bongkar bangunan tanpa izin dapat dikenakan denda hingga Rp 50 juta dan wajib membangun kembali. Proses perizinan sebenarnya mudah jika tahu caranya!
📊 Jenis Izin Bongkar Bangunan Berdasarkan Skala
Bongkar Parsial
Renovasi sebagian, tidak mengubah struktur utama
- Luas < 50 m²
- Bukan bangunan heritage
- Lokasi bukan kawasan khusus
- Tidak mengubah facade utama
Bongkar Total Rumah
Bongkar bangunan utuh untuk rebuild
- Luas 50-200 m²
- Bangunan rumah tinggal
- Lokasi permukiman
- Bukan kawasan rawan
Bongkar Besar/Komersial
Bangunan besar, ruko, atau di kawasan khusus
- Luas > 200 m²
- Bangunan komersial
- Kawasan khusus/heritage
- Perlu studi kelayakan
📋 Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
DOKUMEN WAJIB UNTUK SEMUA JENIS BONGKAR
1. Dokumen Kepemilikan
- Fotokopi KTP pemilik (2 lembar)
- Fotokopi KK (2 lembar)
- Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- NPWP (jika ada)
2. Dokumen Teknis
- Foto bangunan existing (depan, samping, dalam)
- Denah existing bangunan
- Surat pernyataan tidak sengketa
- Berita acara survey lokasi
3. Dokumen Administrasi
- Formulir permohonan (tersedia di dinas)
- Surat tidak keberatan tetangga (minimal 3 tetangga)
- Surat keterangan RT/RW
- Bukti pelunasan PBB tahun berjalan
- Surat pernyataan tanggung jawab
4. Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)
- IMB lama (jika ada)
- Surat dari dinas kebakaran (untuk bangunan besar)
- AMDAL/UKL-UPL (luas > 500m²)
- Surat dari dinas perdagangan (untuk ruko)
SURAT PERNYATAAN TIDAK KEBERATAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: _________________________
Alamat: _______________________
Sebagai tetangga dari:
Nama: _________________________
Alamat: _______________________
Dengan ini menyatakan TIDAK KEBERATAN terhadap rencana pembongkaran bangunan di alamat tersebut.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Purbalingga, ________________
Yang membuat pernyataan,
_________________________
🔄 Alur Pengurusan Izin Bongkar Bangunan
TAHAP 1: Persiapan Dokumen (1-3 Hari)
• Kumpulkan semua dokumen wajib • Foto bangunan existing • Dapatkan surat tidak keberatan tetangga • Siapkan formulir permohonan
Preparation PhaseTAHAP 2: Pengajuan ke Dinas PUPR (1 Hari)
• Serahkan berkas ke loket • Verifikasi kelengkapan dokumen • Pembayaran biaya administrasi • Terima tanda terima pengajuan
Submission PhaseTAHAP 3: Survey Lokasi (3-5 Hari Kerja)
• Petugas datang ke lokasi • Pengecekan kondisi bangunan • Verifikasi dokumen lapangan • Wawancara dengan pemohon
Inspection PhaseTAHAP 4: Evaluasi dan Persetujuan (2-4 Hari Kerja)
• Analisis hasil survey • Verifikasi administrasi • Pembuatan surat keputusan • Penandatanganan oleh pejabat berwenang
Approval PhaseTAHAP 5: Pengambilan Izin (1 Hari)
• Bawa tanda terima pengajuan • Tanda tangan berita acara • Terima surat izin bongkar bangunan • Foto kopi untuk arsip
Completion Phase💰 Biaya Resmi Izin Bongkar Bangunan 2025
| Jenis Biaya | Bongkar Parsial | Bongkar Total Rumah | Bongkar Bangunan Besar | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| Biaya Administrasi | Rp 150.000 | Rp 300.000 | Rp 500.000 | Biaya tetap |
| Retribusi Izin | Rp 100.000 | Rp 250.000 | Rp 500.000 - 2.000.000 | Berdasarkan luas |
| Biaya Survey | Rp 150.000 | Rp 200.000 | Rp 300.000 - 500.000 | Transport petugas |
| Biaya Materai | Rp 10.000 | Rp 10.000 | Rp 10.000 | 3 lembar @10rb |
| Biaya Layanan | Rp 50.000 | Rp 75.000 | Rp 100.000 | Biaya loket |
| TOTAL | Rp 460.000 | Rp 835.000 | Rp 1.410.000 - 3.510.000 | Perkiraan |
- Luas bongkar: 15 m² (dinding partisi)
- Biaya administrasi: Rp 150.000
- Retribusi: Rp 100.000
- Survey: Rp 150.000
- Materai: Rp 10.000
- Layanan: Rp 50.000
Waktu proses: 5-7 hari kerja
- Luas bongkar: 70 m²
- Biaya administrasi: Rp 300.000
- Retribusi: Rp 250.000
- Survey: Rp 200.000
- Materai: Rp 10.000
- Layanan: Rp 75.000
Waktu proses: 10-14 hari kerja
⏰ Perkiraan Waktu Proses Perizinan
🔄 PROSES NORMAL
7-14 Hari
Dokumen lengkap, tidak ada kendala⚡ PROSES CEPAT
3-7 Hari
Dengan bantuan konsultan, dokumen perfect🐢 PROSES LAMBAT
14-30 Hari
Dokumen kurang, perlu revisi berulang🚫 PROSES TERTUNDA
30+ Hari
Ada penolakan tetangga, dokumen bermasalah🏢 Lokasi dan Kontak Dinas Terkait
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG (PUPR) KABUPATEN PURBALINGGA
📍 Alamat:
Jl. Jend. Sudirman No. 247, Purbalingga Lor, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53314
📞 Kontak:
- Telepon: (0281) 891-177
- Fax: (0281) 891-188
- Email: pupr@purbalinggakab.go.id
- Website: pupr.purbalinggakab.go.id
🕒 Jam Operasional:
- Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
- Jumat: 07.30 - 11.00 WIB
- Sabtu - Minggu: Libur
👥 Pelayanan Perizinan:
- Loket 1: Informasi dan Pengaduan
- Loket 2: Penerimaan Berkas
- Loket 3: Pengambilan Izin
- Loket 4: Pembayaran Retribusi
💡 10 Tips Mempercepat Proses Perizinan
1. Siapkan Dokumen Lengkap Sebelum ke Dinas
Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai. Kekurangan 1 dokumen bisa menunda proses 3-5 hari.
2. Urus Surat Tidak Keberatan Tetangga Lebih Awal
Dokumen ini paling sering jadi penyebab delay. Siapkan minimal 1 minggu sebelum pengajuan.
3. Datang Pagi ke Dinas
Datang sebelum jam 9 pagi untuk menghindari antrian panjang dan memastikan berkas diproses hari itu juga.
4. Bawa Fotokopi Lebih
Siapkan 2-3 rangkap fotokopi setiap dokumen untuk mengantisipasi jika ada yang kurang jelas.
5. Follow Up Secara Berkala
Telepon atau datangi dinas setiap 2-3 hari untuk mengecek progress pengajuan.
6. Gunakan Jasa Konsultan Berpengalaman
Konsultan yang sudah berpengalaman tahu trik dan orang yang tepat untuk diajak koordinasi.
7. Siapkan Biaya Lebih untuk Unexpected Cost
Selalu siapkan budget 20-30% lebih besar dari estimasi untuk biaya tak terduga.
8. Buat Appointment untuk Survey
Setelah pengajuan, telepon untuk membuat janji survey agar tidak menunggu terlalu lama.
9. Bawa Bukti Pembayaran PBB Asli
Siapkan bukti asli dan fotokopi untuk mempercepat verifikasi administrasi.
10. Dokumentasi Proses dengan Baik
Simpan semua tanda terima dan bukti pengajuan untuk referensi jika ada masalah.
🚫 SANKSI ADMINISTRATIF
- Peringatan tertulis dari Dinas PUPR
- Penghentian sementara pekerjaan
- Denda administratif Rp 5-25 juta
- Pencabutan izin usaha (jika ada)
- Blacklist dari perizinan berikutnya
⚖️ SANKSI PIDANA
- Denda pidana hingga Rp 50 juta
- Kewajiban membangun kembali sesuai semula
- Tuntutan pidana penjara 3-6 bulan
- Ganti rugi kepada pihak terkait
- Sita aset jika tidak membayar denda
📋 DOKUMEN KEPEMILIKAN
📋 DOKUMEN TEKNIS
📋 DOKUMEN ADMINISTRASI
💰 KEBUTUHAN BIAYA
Butuh Bantuan Pengurusan Izin Bongkar Bangunan di Purbalingga?
Tim Rek Makarya berpengalaman mengurus ratusan perizinan bongkar bangunan di Purbalingga, Mrebet, Kalimanah, Bobotsari. Kami menjamin proses cepat, legal, dan tanpa ribet.
✅ Free konsultasi perizinan ✅ Proses cepat 3-7 hari ✅ Biaya transparan ✅ Legal 100% ✅ Sudah 500+ izin terurus
• Tidak perlu izin:
- Bongkar plafon ruangan < 20m²
- Bongkar dinding non-struktural < 10m²
- Pengecatan ulang dan ganti finishing
- Perbaikan keramik lantai sebagian
- Ganti instalasi listrik/air tanpa perubahan struktural
• Perlu izin sederhana:
- Bongkar plafon > 20m²
- Bongkar dinding non-struktural > 10m²
- Perubahan layout ruangan
- Pembuatan bukaan baru (pintu/jendela)
• Selalu perlu izin:
- Bongkar dinding struktural
- Perubahan facade bangunan
- Bongkar atap
- Pekerjaan yang mengubah KDB/KLB
Tips: Jika ragu, konsultasi ke Dinas PUPR atau hubungi kami untuk penjelasan gratis.
• Pendekatan Personal:
- Jelaskan rencana pekerjaan dengan detail
- Tawarkan kompensasi jika ada gangguan
- Janjikan waktu kerja yang tidak mengganggu
- Libatkan RT/RW sebagai mediator
• Dokumen Alternatif:
- Dapatkan surat dari RT/RW yang menyatakan sudah diupayakan mediasi
- Buat berita acara attempt mendapatkan tanda tangan
- Lampirkan bukti komunikasi (chat/email)
• Solusi Administratif:
- Ajukan permohonan tanpa surat tetangga, dengan penjelasan
- Minta dinas untuk melakukan mediasi
- Bayar jaminan gangguan (jika diperlukan)
• Last Resort:
- Ubah jadwal kerja untuk minimize gangguan
- Pasang pengaman ekstra untuk tetangga
- Buat komitmen tertulis untuk ganti rugi jika ada kerusakan
Success rate: 90% kasus bisa diselesaikan dengan pendekatan yang baik dan komunikasi terbuka.
• Izin Sederhana (Parsial): 3 bulan sejak tanggal diterbitkan
• Izin Standar (Total Rumah): 6 bulan sejak tanggal diterbitkan
• Izin Khusus (Bangunan Besar): 12 bulan sejak tanggal diterbitkan
Perpanjangan Izin:
- Bisa diperpanjang maksimal 2 kali
- Masa perpanjangan: 50% dari masa berlaku awal
- Biaya perpanjangan: 50% dari biaya awal
- Pengajuan perpanjangan: minimal 14 hari sebelum expired
Konsekuensi Izin Kadaluarsa:
- Izin tidak berlaku lagi
- Harus mengajukan baru dari awal
- Biaya baru 100% dari tarif awal
- Proses dari awal lagi (7-14 hari)
Tips:
- Ajukan izin maksimal 1 bulan sebelum rencana mulai kerja
- Jika ada delay, segera ajukan perpanjangan sebelum expired
- Simpan baik-baik surat izin asli untuk pengajuan IMB rebuild